Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan “memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat” adalah antara lain mengibarkan bendera “N” yang biasa digunakan dalam kebiasaan internasional.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “setiap penumpang dan/atau awak alat angkut” antara lain penumpang yang tidak mendapat Tanda Masuk, awak kapal, atau penumpang yang tertinggal.
Ayat (2) Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang lazim juga disebut dengan Advance Passenger Information System. Terhadap alat angkut yang belum menggunakan Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang, diberikan kesempatan sampai dengan batas waktu tertentu.