uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.