uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan. Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk Wilayah Indonesia.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas.

Ayat (4) Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik.