uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.