Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara bersama-sama.