Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Fungsi Keimigrasian dalam ketentuan ini adalah sebagian dari tugas penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan pelindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan penjaga garis batas negara.