Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk
melakukan kegiatan, antara lain:
- wisata;
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam
penerapan dan inovasi teknologi industri untuk
meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja
sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang;
- pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah
mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau
perwakilan di Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada
cabang perusahaan di Indonesia;
- calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam
bekerja;
- meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah
Indonesia.