uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:

  1. wisata;
  2. keluarga;
  3. sosial;
  4. seni dan budaya;
  5. tugas pemerintahan;
  6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
  7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
  8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
  9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  12. melakukan pembicaraan bisnis;
  13. melakukan pembelian barang;
  14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  15. mengikuti pameran internasional;
  16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
  17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
  19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
  20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.