Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang
bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas
dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara
Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam
rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk
melakukan kegiatan, antara lain:
- Dalam rangka bekerja:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau
instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara,
laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan
menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan,
pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan
kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari
instansi berwenang;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang
bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi
yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
(quality control);
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di
Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan reparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka
konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m.melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka
uji coba keahlian.
- Tidak untuk bekerja:
a. penanam modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. lanjut usia.