uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:

  1. Dalam rangka bekerja: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control); g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; h. melayani purnajual; i. memasang dan reparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m.melakukan kegiatan pengobatan; dan n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  2. Tidak untuk bekerja: a. penanam modal asing; b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; c. mengikuti pendidikan; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; dan f. lanjut usia.