uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Orang Asing dari negara tertentu yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan antara lain Orang Asing dari negara yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat kunjungan wisata ke Indonesia tinggi (tourist generating countries) atau dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan negara Indonesia tetapi negara tersebut tidak memberikan fasilitas bebas Visa kepada warga negara Indonesia.

Ayat (3) Cukup jelas.