Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.
Huruf g Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.
Huruf h Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.