Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.