uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas. Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa tersebut, Orang Asing diberikan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keamananan Orang Asing yang bersangkutan.

Ayat (5) Cukup jelas.