uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri, tugas dan Fungsi Keimigrasian dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk dalam ketentuan ini adalah pejabat fungsional diplomat. Pejabat dinas luar negeri yang melaksanakan tugas dan Fungsi Keimigrasian terlebih dahulu memperoleh pengetahuan di bidang Keimigrasian.