uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Yang dimaksud dengan “wilayah perairan” adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi” adalah wilayah di luar wilayah perairan yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan, negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Yang dimaksud dengan “anak” adalah anak dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia atau anak angkatnya.