uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia.

Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah suami/istri, dan anak.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.