Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia.
Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah suami/istri, dan anak.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.