Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “alih status” adalah perubahan status keberadaan Orang Asing dari Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan dari Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.