uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain, misalnya perubahan jenis kelamin.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak diberlakukan karena pada dasarnya suami atau istri dalam suatu perkawinan bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya.

Ayat (5) Cukup jelas.