Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “badan atau instansi pemerintah terkait” misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ayat (2) Cukup jelas.