Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Huruf a Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Jika telah dilaksanakan oleh penjaminnya tidak perlu lagi dilaksanakan oleh Orang Asing yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas.