uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Huruf a Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Jika telah dilaksanakan oleh penjaminnya tidak perlu lagi dilaksanakan oleh Orang Asing yang bersangkutan.

Huruf b Cukup jelas.