uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”penyelidikan Keimigrasian” adalah kegiatan atau tindakan Pejabat Imigrasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Keimigrasian.

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan ”operasi Intelijen Keimigrasian” adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana untuk mencapai tujuan khusus serta ditetapkan dan dilaksanakan atas perintah Pejabat Imigrasi yang berwenang.

Huruf d Cukup jelas.