Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Larangan tersebut ditujukan terhadap Orang Asing yang keberadaannya tidak dikehendaki oleh pemerintah berada di Wilayah Indonesia tertentu.
Huruf d Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di suatu tempat tertentu” adalah penempatan di RumahDetensi Imigrasi, Ruang Detensi Imigrasi, atau tempat lain.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.