uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Larangan tersebut ditujukan terhadap Orang Asing yang keberadaannya tidak dikehendaki oleh pemerintah berada di Wilayah Indonesia tertentu.

Huruf d Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di suatu tempat tertentu” adalah penempatan di RumahDetensi Imigrasi, Ruang Detensi Imigrasi, atau tempat lain.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.