Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tempat lain” misalnya rumah sakit atau tempat penginapan yang mudah diawasi oleh Pejabat Imigrasi.