uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tempat lain” misalnya rumah sakit atau tempat penginapan yang mudah diawasi oleh Pejabat Imigrasi.