Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Jika terdeteni tidak dapat dideportasi setelah lebih dari 10 (sepuluh) tahun berstatus sebagai terdeteni dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia pada umumnya di luar Rumah Detensi dalam status tertentu dengan mempertimbangkan aspek perilaku selama menjalani pendetensian, tetapi tetap dalam pengawasan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui kewajiban pelaporan secara periodik.
Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan agar pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan Deteni tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi masyarakat. Selain itu, upaya Deportasi ke negaranya atau negara ketiga yang bersedia menerimanya tetap dilakukan.