Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain tempat penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh Menteri.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban karena para korban bukan terdetensi.