uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki.

Ayat (3) Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan Keimigrasian.