Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang mengajukan permintaan secara langsung kepada Pejabat Imigrasi yang berwenang di Tempat Pemeriksaan Imgrasi dalam keadaan mendesak untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana dan melarikan diri keluar negeri.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.