uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang mengajukan permintaan secara langsung kepada Pejabat Imigrasi yang berwenang di Tempat Pemeriksaan Imgrasi dalam keadaan mendesak untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana dan melarikan diri keluar negeri.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.