Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “keadaan yang mendesak” misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “Pejabat Imigrasi tertentu” adalah Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain.