Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Keputusan Pencegahan secara tertulis diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Instansi yang menerbitkan keputusan Pencegahan tersebut berkewajiban menyampaikan kepada orang yang dikenai Pencegahan.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.