Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
Yang dimaksud dengan “mengajukan keberatan” adalah upaya hukum yang diberikan kepada orang yang terkena Pencegahan untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan yang dikenakan kepada dirinya.