uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Berakhir demi hukum merupakan alasan berakhirnya Pencegahan dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia.

Ayat (3) Cukup jelas.