Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan Keimigrasian.
Ayat (2) Pejabat yang berwenang dalam ketentuan ini adalah pimpinan instansi pemerintah.